FAQ

Frequently Asked Questions

Q: Apa itu wakaf?

A: Kata wakaf berasal dari bahasa Arab waqafa, yaqifu, waqfan yang artinya berhenti atau menahan. Apabila dikaitkan dengan harta benda, wakaf berarti berhentinya hak milik untuk faedah tertentu. Secara umum wakaf dapat didefinisikan sebagai perbuatan menyerahkan harta benda yang bisa dimanfaatkan dalam jangka panjang dan berkelanjutan untuk digunakan bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum.

Q: Apa perbedaan antara wakaf dengan zakat, infak dan sedekah?

A: Pada dasarnya wakaf, zakat, infak, dan sedekah sama-sama merupakan suatu pemberian (tabarru’) untuk mengharapkan pahala dan rida Allah SWT. Wakaf, infak, dan sedekah memiliki hukum yang sama, yaitu sunnah yang jumlah, waktu, dan penerimanya tidak ditentukan atau fleksibel. Sedangkan zakat hukumnya wajib yang  jumlah (nishab), waktu (haul), dan penerimanya (mustahiq) sudah ditentukan.

Perbedaan utama berada pada aspek objek pemberiannya, harta benda wakaf harus dijaga, dipelihara, diabadikan, dan dikelola untuk menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara berkelanjutan. Sedangkan harta zakat, infak, dan sedekah harus langsung disalurkan kepada masyarakat yang berhak.

Q: Apa urgensi dari wakaf?

A: Meski bersifat sunah, wakaf memiliki banyak keutamaan, di antaranya mengalirkan pahala yang terus menerus meski kita sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW, “Apabila manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan orang tuanya” (HR. Muslim). Berdasarkan hal tersebut, wakaf merupakan salah satu mitigasi risiko akhirat: Berapa besar timbangan amal kebaikan dibanding dengan keburukan/dosa kita.

Di sisi lain, wakaf merupakan sumber dana abadi yang dapat digunakan untuk kesejahteraan umat dan masyarakat luas. Dengan wakaf, umat Islam dimungkinkan untuk menebarkan rahmat seluas-luasnya di bumi ini secara berkelanjutan.

Q: Apa itu Quantum Wakaf?

A: Istilah quantum ini mengacu kepada istilah quantum di Fisika yang berarti jumlah terkecil atau unit dari sesuatu. Misal, foton adalah kuantum tunggal dari cahaya. Dari istilah quantum tersebut, terbentuklah konsep Quantum Wakaf yang bermakna program percepatan wakaf yang memungkinkan seseorang untuk dapat berwakaf sekarang juga dengan jumlah uang  yang “kecil” untuk menghasilkan nilai wakaf yang “besar”. Dengan demikian, setiap keluarga dapat memiliki amal jariyah wakaf dengan cara mudah, ringan, terencana, optimal dan amanah.

Q: Apakah Quantum Wakaf itu syar’i?

A: Ya. Mekanisme Quantum Wakaf sudah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Q: Siapa lembaga yang mengelola program Quantum Wakaf?

A: Mengingat quantum wakaf sudah menjadi istilah yang cukup populer, program quantum wakaf sudah dijalankan oleh beberapa lembaga keuangan syariah di Indonesia. Namun, Quantum Wakaf yang dimaksud di sini adalah program fitur wakaf yang dikelola oleh Allianz Life Syariah. Adapun Quantum Wakaf Media merupakan media edukasi dan konsultasi untuk mendorong literasi dan partisipasi wakaf umat.

Q: Siapa yang akan mengelola dana wakaf hasil dari Quantum Wakaf?

A: Wakaf dikelola oleh lembaga pengelola wakaf (nazhir) yang terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu Dompet Dhuafa, Inisiatif Wakaf (iWakaf), Rumah Wakaf Indonesia, serta Wakaf Al-Azhar, yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Lembaga pengelola wakaf ini memiliki tugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai amanah, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada BWI.

Q: Apakah saya bisa menyalurkan Quantum Wakaf pada yayasan di sekitar saya tinggal?

A: Ya, di samping pilihan lembaga pengelola wakaf nasional yang telah di sebutkan di atas, Anda bisa menyalurkan Quantum Wakaf pada yayasan di sekitar Anda, misal yayasan pendidikan di mana anak-anak Anda bersekolah. Salah satu syaratnya adalah yayasan berbadan hukum.