Mengelola Ketidakpastian Masa Depan

Rasulullah SAW mengingatkan kita untuk bijak dalam memanfaatkan sumber daya yang kita miliki saat ini sebagai bagian dari mengelola ketidakpastian di masa depan, “manfaatkanlah lima (keadaan) sebelum (datangnya) lima (yang lain): Hidupmu sebelum matimu, sehatmu sebelum sakitmu, waktu luangmu sebelum waktu sempitmu, masa mudamu sebelum masa tuamu, dan kayamu sebelum miskinmu.” (HR.Hakim).

Sebab sesuai dengan fitrahnya, masa depan memang mengandung ketidakpastian sebagai ujian. Oleh karena itu, mempersiapkan diri menghadapi risiko atau segala sesuatu di masa depan merupakan langkah yang tepat. Di antara risiko yang yang mungkin dihadapi oleh sebuah keluarga adalah hilangnya pendapatan tetap, sakitnya salah satu anggota keluarga, dan kematian. Memang kematian itu sesuatu yang pasti, namun yang perlu dipersiapkan adalah kondisi keluarga yang ditinggalkan.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mempersiapkan keluarga kita dari kondisi yang tidak diharapkan tersebut. Namun berbagai cara tersebut, dapat kita bagi menjadi dua bagian besar. Pertama, cara yang bersifat internal atau personal, seperti menyiapkan dana emergensi. Yang kedua adalah cara yang bersifat eksternal atau komunal, seperti melakukan risk sharing melalui skema asuransi/takaful.

1. Dana Emergensi

Dana emergensi adalah dana yang disiapkan untuk kondisi darurat. Jumlah ideal bagi dana emergensi bervariasi bergantung pada kebutuhan bulanan pokok setiap keluarga. Sebagian perencana keuangan menyarankan jumlahnya harus bisa menutup kebutuhan hidup selama 3-6 bulan. Namun ada juga yang lebih konservatif yang menyarankan untuk bisa menutup 12 bulan.

Dana emergensi ini dapat dikumpulkan dengan cara menyisihkan10-30% dari pendapatan bulanan atau sesuai dengan kondisi keuangan keluarga, dan dari pendapatan nontetap, seperti gaji ke-13 atau bonus.

2. Asuransi/Takaful

Asuransi merupakan sistem proteksi keuangan dari situasi yang tidak diharapkan dengan memberikan santunan atau ganti rugi finansial. Dalam sistem syariah, asuransi/takaful adalah suatu ikhtiar dan bentuk solidaritas bersama terhadap kemalangan yang diderita oleh anggota komunitas atau masyarakat yang lain. Hal ini merupakan landasan utama dari diperbolehkannya sistem asuransi dalam ekonomi Islam. Asuransi syariah/takaful memiliki paradigma proteksi yang sangat berbeda dengan sistem asuransi konvensional.

Dalam asuransi konvensional, nasabah membeli proteksi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi, yaitu perusahaan mengambil alih risiko yang dihadapi nasabah. Selanjutnya perusahaan asuransi mentransfer kembali risiko-risiko dari banyak nasabah ke perusahaan reasuransi. Jadi yang terjadi di sini adalah transfer of risk. Pada tahapan terakhir dalam proses ini, semua risiko yang ditanggung akan dimitigasi oleh sesama perusahaan reasuransi dalam proses ultimate yang disebut retrosesi.

Sedangkan dala auransi syariah, semua risiko yang muncul ditanggung bersama-sama atas dasar prinsip tolong-menolong (ta’awun) atau tanggung-menanggung (takaful). Dalam sisten syariah, transfer of risk diganti menjadi sharing of risk, mulai dari tahapan awal antara nasabah/peserta dan perusahaan asuransi syariah. Adapun implementasi konsep risk sharing ini diterjemahkan dalam bentuk akad tabarru’, yaitu berupa pemberian/hibah atau kontribusi peserta untuk manfaat bersama, yang merupakan salah satu porsi dari premi yang disetor peserta kepada pengelola asuransi syariah. Dikarenakan ini adalah dana hibah dan milik bersama, setiap peserta berhak atas dana ini ketika diperlukan atau sudah memenuhi syarat yang telah disepakati.

Praktik asuransi syariah ini  secara prinsip sesuai dengan Surat Al-Maidah ayat 2 yang mengajarkan kepada kita untuk tolong-menolong dalam semua jenis kebaikan dan perbuatan yang menuju pada ketaqwaan.

Perbedaan utama antara asuransi dengan dana emergensi adalah jumlah besarnya coverage yang ditanggung. Berikut perbedaan dan kelebihan lainnya dari asuransi syariah:

  • Memberikan proteksi dalam jumlah yang besar dengan biaya premi (kepesertaan) yang relatif rendah;
  • Kepastian tersedianya dana tertentu dalam jangka waktu yang dipilih, tanpa kekhawatiran adanya risiko dan inflasi;
  • Dapat menjaga standard hidup keluarga ketika salah seorang pencari nafkah meninggal dunia atau tidak mampu lagi bekerja karena sakit atau musibah lain;
  • Dapat dipadukan dengan perencanaan amal jariyah wakaf melalui program Quantum Wakaf.

Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT dan dapat melewati ujian kehidupan ini dengan sebaik-baiknya.

Sumber: Tamanni, L, Mukhlisin, M. 2013. Sakinah Finance: Solusi Mudah Mengatur Keuangan Keluarga Islami. Solo: Tinta Medina

Leave a comment